TARGET pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dipatok hingga 6 persen pada 2027 menuntut mesin produksi nasional bekerja dengan kapasitas penuh. Pemerintah terus memacu akselerasi investasi, mendorong efisiensi rantai pasok, serta menstimulasi aktivitas kewirausahaan sebagai tumpuan utama.
Namun, di balik kalkulasi makro yang optimis tersebut, terdapat sebuah kerentanan struktural yang sering terlupakan. Kita masih menghadapi problem lemahnya pelindungan dan kepastian hukum yang membayangi para pelaku ekonomi, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Ekosistem bisnis tidak pernah beroperasi dalam ruang hampa. Setiap aktivitas transaksi mulai dari perjanjian kemitraan, perizinan usaha, pengelolaan aset, hingga skema pembiayaan, selalu berkelindan erat dengan kerangka hukum. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku ekonomi skala mikro dan menengah mengalami ketimpangan informasi hukum yang tajam.
Ketika terjadi sengketa perdata, wanprestasi kontrak, atau tuduhan tindak pidana ekonomi yang kerap menyasar pelaku usaha akibat ketidaktahuan prosedur administrasi, mereka tidak memiliki benteng pertahanan yang memadai.
Konsep ekonomi mengenai biaya transaksi menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum dan risiko kriminalisasi merupakan variabel pembengkak biaya yang sangat destruktif. Ketika iklim bisnis dipenuhi oleh ketakutan akan sengketa yang tak terprediksi, insentif untuk berinvestasi dan berekspansi akan menyusut secara drastis. Kerugian tidak hanya menimpa individu pemilik modal atau pengusaha yang terancam gulung tikar, tetapi juga merembet pada terganggunya penyerapan tenaga kerja, hilangnya pendapatan rumah tangga, hingga penurunan produktivitas nasional.
Persoalan ini kian meruncing saat kita melihat keterbatasan akses terhadap keadilan bagi masyarakat bawah. Biaya bantuan hukum formal yang tinggi serta kerumitan birokrasi peradilan sering kali membuat masyarakat kecil pasrah ketika hak-hak ekonominya dirampas.
Relevansi Pengetahuan Hukum Bisnis
Di sinilah peran penting literasi hukum bisnis dan kehadiran paralegal menjadi krusial. Paralegal hadir sebagai jembatan awal yang memberikan pendampingan, mengidentifikasi karakter perkara, menyusun kronologi kasus secara tertib, hingga membantu memformulasikan solusi hukum sebelum sebuah sengketa membesar dan merusak tatanan ekonomi warga.
Integrasi antara pemahaman ekonomi dan kompetensi hukum inilah yang kini mulai direspons oleh lembaga pendidikan tinggi. Selama 4 hari ini, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Hidayatullah, misalnya, membekali para mahasiswanya dengan keterampilan dasar hukum dan pelatihan paralegal melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.
Langkah ini bukan sekadar menambah beban studi, melainkan strategi pembentukan sumber daya manusia yang adaptif. Dengan memahami irisan antara bisnis, transaksi keuangan, dan konsekuensi hukumnya, calon sarjana ekonomi dan pengusaha muda diharapkan tidak hanya mampu membaca peluang pasar, tetapi juga memiliki kejelian dalam menjaga kepatuhan serta mitigasi risiko.
Pendidikan yang mempertemukan keahlian manajerial dengan literasi hukum pada dasarnya menciptakan dua dampak sekaligus. Secara mikro, lulusan memiliki daya saing tinggi dan keberanian untuk berwirausaha karena dibekali pemahaman pelindungan bisnis.
Secara makro, keberadaan para praktisi dan pengabdi masyarakat yang paham hukum membantu memperluas jangkauan keadilan hingga ke akar rumput, mengurangi potensi konflik sosial, serta memperkuat iklim investasi yang sehat.
Penguatan Literasi

Akselerasi pertumbuhan ekonomi menuju angka 6 persen tidak akan pernah tercapai secara berkelanjutan jika landasan hukumnya masih rapuh.
Strategi nasional tidak boleh hanya berfokus pada kemudahan modal dan fasilitas insentif perpajakan semata, melainkan harus dibarengi dengan penguatan literasi hukum masyarakat dan penegakan kepastian hukum bisnis.
Solusi konkret untuk mengatasi persoalan ini adalah memperbanyak pelatihan kepatuhan hukum bagi UMKM, memperluas jaringan bantuan hukum inklusif, serta mendorong seluruh kampus ekonomi untuk memasukkan elemen kurikulum hukum bisnis yang aplikatif.
Ambisi untuk melompat tinggi dalam angka pertumbuhan ekonomi adalah target yang wajar bagi negara berkembang. Namun, pertumbuhan yang sejati hanya bisa bertahan lama jika ditopang oleh kepastian hukum yang adil dan merata.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat bagi para pelaku ekonomi di semua tingkatan, narasi pertumbuhan tinggi hanya akan menjadi bangunan megah di atas fondasi yang retak. (adm/cha)






