Mahasiswa STIE Hidayatullah Depok dibekali pengetahuan hukum dan keterampilan dasar paralegal melalui Pendidikan Paralegal yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah pada 21–24 September 2026.
Program ini merupakanm ruang literasi hukum sebagai bagian penting dari pembentukan kapasitas mahasiswa, terutama bagi mereka yang kelak berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Pendidikan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemusatan Pengaderan (TC 40) Mahasiswa Calon Da’i dan Wisudawan STIE Hidayatullah Depok Tahun 2026. Orientasinya tidak berhenti pada pemahaman konseptual mengenai hukum, tetapi diarahkan pada penguasaan keterampilan awal untuk mengenali, mendokumentasikan, dan merespons persoalan hukum secara lebih tertib.
Direktur Utama LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, S.H., M.H., menjadi salah satu pemateri utama pada hari pertama. Materi yang disampaikan berangkat dari persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana dan perdata, potensi kriminalisasi, bantuan hukum, hingga posisi lembaga bantuan hukum dalam sistem akses terhadap keadilan.
Pada kesempatan itu nahasiswa diperkenalkan pada karakteristik dua ranah hukum Pidana dan Perdata serta cara mengidentifikasi persoalan berdasarkan jenis perkara. Menurut , kerangka dasar ini penting sebelum peserta memasuki tahapan pendampingan yang bersifat lebih teknis.
Pembahasan kemudian diperluas pada situasi ketika seseorang berhadapan dengan proses hukum dan menghadapi potensi kriminalisasi. Peserta diarahkan untuk memahami persoalan secara cermat, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul dalam kehidupan sosial maupun aktivitas ekonomi.
Perspektif tersebut semakin relevan melalui materi “Pengusaha dan Ancaman Kriminalisasi” serta “Tindak Pidana dalam Bidang Ekonomi”. Mahasiswa diperkenalkan pada irisan antara aktivitas usaha, transaksi ekonomi, dan risiko hukum yang menyertainya.
Pada tahapan berikutnya, pendidikan memasuki aspek praktis. Peserta mempelajari teknik wawancara klien, penyusunan kronologis kasus, pembuatan surat kuasa, hingga penyusunan somasi.
Pendidikan paralegal ini sendiri sebagai kombinasi literasi hukum dan keterampilan dasar pendampingan. Bagi mahasiswa calon da’i dan calon lulusan STIE Hidayatullah, bekal tersebut memperluas kapasitas pengabdian agar mampu memahami persoalan masyarakat secara lebih sistematis, termasuk ketika persoalan tersebut bersinggungan dengan aspek hukum dan ekonomi. (cha/adm)






