Universitas Pertiwi (Unperti) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Hidayatullah secara resmi menyepakati Memorandum of Agreement (MoA) pada hari Kamis, 3 September 2026.
Penandatanganan dokumen kesepakatan tersebut dilangsungkan di Kampus Utama Unperti Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kesepakatan MoA ini merupakan tindak lanjut konkret sekaligus turunan langsung dari dokumen Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 011/UP/Rek/MoU/V/2026.
Dokumen induk kesepahaman tersebut sebelumnya telah ditandatangani pada hari Selasa, 5 Mei 2026 oleh Rektor Universitas Pertiwi, Dr. Arif Nugroho, B.Eng., M.Sc., dan Ketua STIE Hidayatullah, Muhammad Saddam, S.E., M.Ak.
Kesepakatan turunan ini disusun untuk merealisasikan program utama bertajuk “Kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Universitas Pertiwi dengan STIE Hidayatullah”. Sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian induknya, kerja sama ini memiliki tujuan kelembagaan yang strategis.
Nota kesepakatan tersebut secara definitif bertujuan untuk meningkatkan dan memupuk hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan kegiatan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat serta berbagai aspek lainnya dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Di bidang Pendidikan dan Pengajaran, implementasi kerja sama mencakup beberapa program strategis. Salah satu poin utamanya adalah memberikan kesempatan Para Pihak untuk menjadi tempat sebagai kegiatan magang bagi anggota Para Pihak serta melakukan kelas kerjasama program studi yang disetujui sebagai bagian dari memperluas layanan pendidikan.
Sementara itu, pada pilar Penelitian, kerja sama difokuskan pada penyediaan kesempatan bagi peneliti Universitas Pertiwi untuk melakukan penelitian di lingkungan Pihak Kedua.
Kolaborasi akademik ini juga mencakup komitmen untuk melakukan penulisan karya ilmiah bersama antar dosen di Pihak Pertama dengan praktisi di lingkungan Pihak Kedua seperti buku, bab buku, dan artikel, serta pemberian pelatihan kepada mitra kerja sama.
Terakhir, pada pilar Pengabdian kepada Masyarakat, kesepakatan ini mencakup komitmen mengenai kontribusi sarana dari para pihak untuk mendukung proses belajar mengajar yang dilakukan.
Kedua institusi juga sepakat melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat secara bersama serta menjadikan mitra kerja sama masing-masing sebagai objek pengabdian.
Nota kesepakatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. (adm/cha)


