Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Adv. Dr. Dudung Amadung Abdullah, M.Ag., M.H., menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk melindungi pelaku usaha daring di tengah pesatnya transformasi digital.
Hal itu disampaikan Dudung dalam Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda ke-XIII Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Hidayatullah di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2025).
Dalam orasi ilmiah berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Perjanjian Kontrak Digital bagi Pelaku Usaha Daring dalam Bingkai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Dudung menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks.
“Transformasi digital telah mengubah paradigma kegiatan pelaku usaha menjadi lebih sederhana, namun di balik kemudahan itu muncul problematika hukum yang kompleks, mulai dari keabsahan kontrak digital hingga penyelesaian sengketa,” ujarnya di hadapan wisudawan, dosen, dan tamu undangan.

Tantangan Hukum di Era Daring
Menurut Dudung, kontrak digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional, selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, persoalan yang sering muncul adalah sulitnya memverifikasi identitas para pihak dalam transaksi daring.
“Anonimitas para pihak dalam transaksi digital kerap menimbulkan hambatan dalam memastikan identitas dan tanggung jawab hukum,” jelasnya.
Ia juga mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menunjukkan bahwa hingga 2024, sekitar 30 persen transaksi daring di Indonesia berisiko mengalami kebocoran data. Kondisi ini, kata dia, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem transaksi digital.
Dudung menyoroti masih rendahnya literasi hukum digital di berbagai daerah. Perbedaan tingkat pemahaman ini berpengaruh terhadap ketimpangan perlindungan hukum.
“Kesenjangan digital melemahkan perlindungan hukum di sekitar 40 persen wilayah Indonesia. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko penipuan daring dan pelanggaran kontrak,” paparnya.
Ia menilai bahwa pelaku usaha daring dan konsumen membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif. Negara, menurutnya, tidak boleh hanya menjadi pengamat, melainkan harus aktif menjamin keadilan di ruang digital.
Kolaborasi Lintas Sektor
Dalam paparannya, Dudung menguraikan tiga fokus utama yang perlu diperhatikan pemerintah: keabsahan kontrak digital, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa elektronik.
“Perlindungan hukum terhadap kontrak digital merupakan prasyarat bagi keberlanjutan bisnis daring di Indonesia,” ujar pendiri Kantor Hukum DRDR ini.
Ia mendorong sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha untuk membangun ekosistem digital yang aman dan inklusif. “Dengan pendekatan interdisipliner dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia dapat menjadi pelopor keadilan digital di kawasan ASEAN,” lanjutnya.
Menurutnya, penyelesaian sengketa digital memerlukan model baru yang menggabungkan pendekatan hukum, teknologi, dan sosiologi. Hal ini penting agar penegakan hukum mampu mengikuti perkembangan kecerdasan buatan dan teknologi blockchain yang kian mempengaruhi pola transaksi masyarakat.
Akademisi Garda Depan Inovasi
Menutup orasi ilmiahnya, Dudung menekankan peran dunia akademik dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Pemerintah, tegas dia, memiliki tanggung jawab moral dan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 40A UU ITE 2024 untuk menjamin ekosistem digital yang aman.
“Dunia akademik harus menjadi garda inovasi dalam penegakan hukum digital,” tegasnya menekankan.
Ia mengajak para lulusan STIE Hidayatullah untuk ikut berperan dalam mewujudkan keadilan ekonomi berbasis nilai-nilai etika dan hukum.
“Kita harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memuliakan manusia, bukan menindasnya,” tutupnya.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Bidang Dakwah dan Pelayanan Umat DPP Hidayatullah Drs. Nursyamsa Hadis, Ketua Departemen SDI DPP Hidayatullah Dr. Arfan AU, M.Pd, Ketua dan anggota jajaran Pembina Yayasan Hidayatullah Depok Ir. Abu A’la Abdullah M.HI,. Drs Wahyu Ramaman, M.E. dan Ir. Candra Kurnianto, Ketua dan Anggota Pengawas Yayasan Ponpes Hidayatullah Depok Dr. Dudung Amadung Abdullah, M.Pd. dan Andi Ahmad Suhendar, S.Pd.I.
Tampak juga jajaran pengurus yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Depok, Ketua Senat STIE Hidayatullah Depok Dr. Dudung Amadung Abdullah, M.H., Ketua STIE Hidayatullah Depok Muhammad Saddam, M.Ak, para dosen dan staff akademik serta seluruh dan cipitas akademika STIE Hidayatullah Depok.
Hadir pula Assc. Prof. Ir. Nurjaya, S.E., M.M (Ketua LPPM STIE Hidayatullah), Kepala Sekolah TK, SMP, MA, Integral Hidayatullah Depok, Direktur Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Pusat Supendi, M. Kom, Ketua SAR Hidayatullah Irwan Harun, S.Pd, Ketua Pemuda Hidayatullah Pusat Rasfiuddin Sabaruddin, Ketua Muslimat Hidayatullah Hani Akbar, S.Sos, Direktur Konsultan Perguruan Tinggi Rizki Aliy Andra Putra, para orang tua dan wali wisudawan serta para tamu undangan.