DOSEN Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, S.Sy., MIRK, mengatakan wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam memperkuat basis kesejahteraan umat.
Namun, terangnya, di tengah perkembangan wacana ekonomi syariah di berbagai negara Muslim, pemahaman mendalam mengenai konsep dan fungsi wakaf masih sering terabaikan, baik di kalangan masyarakat umum maupun para pengelola lembaga keuangan syariah.
Karena itu, dia berharap mahasiswa mulai menggeluti wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi bangsa sekaligus jembatan dalam pemajuan kesejahteraan umat.
Dia menjelaskan, wakaf secara terminologi berarti penahanan harta yang dapat dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umum atau sosial, dengan tetap menjaga pokok harta tersebut agar tidak berkurang nilainya.
Dalam konteks ini, jelasnya, wakaf bukan sekadar ibadah individual, melainkan bentuk intervensi sosial-ekonomi yang berdampak jangka panjang.
“Oleh sebab itu, penting untuk memahami wakaf tidak hanya dari sisi fikih ibadah, tetapi juga dari sudut pandang manajemen aset dan pembangunan ekonomi,” kata Rasfiuddin dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Dia menyebutkan, sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana wakaf menjadi fondasi kuat bagi berkembangnya institusi pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Universitas Al-Azhar di Mesir, rumah sakit di Andalusia, serta ribuan madrasah di wilayah-wilayah Islam klasik dibangun dan dikelola melalui aset wakaf.
“Itu menunjukkan bahwa wakaf bukanlah konsep asing dalam pembangunan publik, melainkan bagian integral dari sistem sosial Islam yang telah terbukti efektif dalam menopang peradaban,” imbuh Rasfiuddin yang juga kandidat doktor Universitas Islam Internasional Malaysia (IIUM) yang tesis doktoralnya mengangkat topik penelitian mengenai wakaf.
Lebih jauh dia menyoroti, dalam praktik kontemporer, pemanfaatan wakaf masih menghadapi tantangan mendasar. Salah satu di antaranya adalah minimnya literasi wakaf di kalangan masyarakat, baik dari segi hukum, jenis harta yang bisa diwakafkan, maupun skema pengelolaannya.
Banyak yang masih memahami wakaf hanya sebatas pemberian lahan makam atau masjid, padahal cakupannya bisa meliputi uang tunai (cash waqf), saham, properti produktif, hingga hak kekayaan intelektual.
Pria kelahiran Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini menjelaskan pengelolaan wakaf yang baik memerlukan pemahaman multidisipliner, mulai dari fikih muamalah, manajemen aset, investasi syariah, hingga tata kelola kelembagaan.
“Tanpa pemahaman ini, aset wakaf berisiko menjadi tidak produktif, bahkan terlantar. Hal ini menghambat kontribusi wakaf dalam memperkuat sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan,” tegasnya.
Pelengkap Zakat dan Infaq
Dalam perspektif ekonomi Islam, dia menjelaskan, wakaf berperan sebagai pelengkap fungsi zakat dan infaq. Jika zakat berorientasi pada redistribusi kekayaan untuk kebutuhan mustahik (penerima zakat), maka wakaf diarahkan untuk membangun aset-aset produktif jangka panjang yang memberikan manfaat berkelanjutan (istimrar al-nafa’).
“Dengan demikian, optimalisasi wakaf menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi Islam yang tangguh dan mandiri,” tukasnya.
Di satu sisi, Rasfiuddin menilai, lemahnya literasi wakaf juga disebabkan oleh belum masifnya integrasi materi wakaf dalam kurikulum pendidikan, baik di tingkat dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.
Di sisi lain, lembaga pengelola wakaf (nazhir) masih membutuhkan penguatan kapasitas manajerial, hukum pertanahan, serta strategi pengembangan aset agar bisa menarik investor syariah untuk bersinergi dalam proyek-proyek wakaf produktif.
Dia mencontohkan di Malaysia, konsep wakaf tunai telah dikembangkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pendidikan tinggi. Di Turki, wakaf bahkan digunakan untuk mengelola aset properti komersial yang keuntungannya dialokasikan untuk pelayanan sosial.
Dia memandang, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar memiliki peluang untuk mengembangkan model wakaf produktif serupa, asalkan ditopang oleh regulasi yang jelas, teknologi informasi yang transparan, dan dukungan penuh dari masyarakat Muslim.
“Pemahaman yang utuh terhadap peran strategis wakaf dalam ekonomi Islam akan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan umat yang berkelanjutan,” katanya menutup.